MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Dalam pengajuan inovasi daerah ke Kementerian Dalam Negeri, sejumlah syarat-syarat dan indikator harus dipenuhi.
Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Riset Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar Amri Akbar mengatakan, inovasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah maksimal berusia 2 tahun.
Selain itu, inovasi tersebut juga harus atau telah melalui proses pengembangan. Inovasi tersebut tak lagi bisa dinilai jika telah melebihi usia 2 tahun.
“Kalau inovasi yang dinilai oleh Kementerian itu ada batas waktunya, maksimal 2 tahun dan tidak boleh lagi dinilai kalau tidak ada perubahan,” ucap Amri Akbar, (19/10/2024).
Dalam setiap inovasi, penting juga untuk menerapkan konsep keberlanjutan. Untuk inovasi yang sudah ada diharapkan untuk ditambah fitur-fiturnya agar jangakuan manfaatnya bisa lebih luas.
Adapun laporan inovasi daerah disampaikan kepada Kemendagri melalui http://indeks.inovasi.bskdn.kemendagri.go.id/ mulai dari bulan Juni hingga 2
Agustus 2024 sebelum kegiatan penilaian IGA (Innovation Government Award) dilakukan.
Pelaporan inovasi daerah pada urusan wajib pelayanan dasar menjadi syarat minimal 2 urusan wajib pelayanan dasar dari 6 pelayanan dasar yang menjadi wajib penilaian (mandatori) Satuan Inovasi Daerah.
Urusan wajib pelayanan dasar terdiri atas urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. (*)