Baznas Sulsel Konsolidasi Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS

  • Bagikan
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Konsolidasi Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS

MAKASSAR, BACAPESAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelenggarakan Konsolidasi Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan se Sulsel yang berlangsung selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa (21-22 Oktober 2024) di Hotel Rising, Jl. Prof. A. Basalamah, Makassar.

Acara ini dihadiri oleh Ketua 2 Baznas RI, Nyai Saidah Sakwan, MA, serta Direktur Pendistribusian Baznas RI Mas Agus, didampingi antara lain Mas Agus, Mas Irham, Mas Bumar, dan Mbak Vinda.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua dan para Wakil Ketua Baznas Sulsel serta 50 peserta yang merupakan utusan dari Baznas Kabupaten/Kota se-Sulsel. Konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam program pendistribusian serta pendayagunaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) di wilayah Sulsel.

Ketua II Baznas RI, Nyai Saidah Sakwan, MA, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Konsolidasi seperti ini sangat penting untuk memberikan informasi yang lebih baik dan mensinergikan program pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah kepada para Mustahik di seluruh wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Nyai Saidah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Baznas di seluruh wilayah Sulsel dapat lebih efektif dan efisien dalam mendistribusikan dan memberdayakan dana zakat kepada mereka yang berhak, serta semakin memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas melalui pengelolaan dana ZIS yang transparan dan akuntabel.

Ketua Baznas Sulsel Dr.dr.Khidri Alwi menyampaikan terima kasih atas kehadiran pimpinan Baznas RI Nyai Saidah dan tim memberikan sambutan dan materi dalam kegiatan Konsolidasi ini. Ia berharap agar kegiatan ini menjadi ajang koordinasi dan evaluasi program pendistribusian.

Sementara itu, Ketua Panitia, Dr.KH.M.Ishaq Samad dalam laporannya menyampaikan bahwa pendistribusian zakat merupakan bentuk kegiatan yang dapat membantu golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, dan orang yang terlilit hutang. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pendistribusian, diperlukan konsolidasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat, termasuk lembaga zakat, donatur, dan penerima zakat.

Dikatakan, tujuan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara panitia zakat dan lembaga-lembaga penerima zakat. Selain itu, memastikan distribusi zakat tepat sasaran sesuai dengan asnaf yang berhak, serta memaksimalkan dampak zakat bagi penerima.Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, jelasnya. (rm)

  • Bagikan