PAREPARE, BACAPESAN.COM – Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Selatan, Supendi didampingi Kepala KPPN Parepare, Ferryal Resque memberikan penghargaan Pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa Terbaik kepada Bupati Barru pada acara Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah (TKD) Triwulan III tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor Bupati Barru, Selasa, 22 Oktober 2024.
Bupati Barru yang diwakili oleh Plh Sekretaris Daerah Syarifuddin, S.IP, MSi menerima penghargaan didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) Abu Bakar. FGD dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati (Lantai V Gedung MPP) dihadiri para Asisten Sekretariat Daerah, para Staf Ahli Bupati dan para Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru.
Kepala KPPN Ferryal Resque mengatakan bahwa memasuki Triwulan terakhir, KPPN Parepare melakukan evaluasi penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) sampai dengan Triwulan III untuk seluruh pemda lingkup Ajatappareng. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Barru merupakan Pemerintah Daerah (Pemda) tercepat yang menyelesaikan penyaluran DAK Fisik Tahap 2 dan Dana Desa Tahap 2 untuk seluruh Desa.
Sementara itu, Supendi, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang memimpin FGD memberikan apresiasi secara langsung kepada Bupati Barru atas pencapaian kinerja terbaik dalam penyelesaian DAK Fisik Tahap II dan Dana Desa.
“Untuk itu kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pencapaian Pemda Kabupaten Barru dalam kinerja penyaluran TKD.” kata Supendi.
Plh Sekretaris Daerah Syarifuddin, S.IP, MSi yang mewakili Bupati Barru menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala Kanwil dan jajarannya, sekaligus mengungkapkan rasa haru nya karena diberikan kepercayaan sebagai Pemda Terbaik dalam penyelesaian DAK Fisik dan Dana Desa.
“Saya mewakili Bapak Bupati mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kanwil DJPb karena untuk pertama kali bertemu dan langsung memberikan apresiasi penghargaan. Semua itu tidak lepas dari bimbingan Pak Kanwil dan Kepala KPPN Parepare dalam proses kinerja penyaluran TKD di Kabupaten Barru.” kata Syarifuddin menanggapi.
Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran TKD ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan KPPN setelah melakukan evaluasi kinerja kolaboratif pemda dan KPPN.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik, diatur bahwa dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II disampaikan dengan lengkap dan benar ke KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi OMSPAN TKD paling lambat tanggal 22 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB. Dengan pemberian penghargaan ini, menandakan bahwa Pemda Barru telah dengan sukses dan benar menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan penyaluran dalam batas waktu yang telah ditentukan. (*)