Bawaslu Bulukumba Awasi Proses Sortir Lipat Surat Suara Pilkada

  • Bagikan
proses sortir dan pelipatan surat suara.

BULUKUMBA, BACAPESAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba melalui tim fasilitasi pengawasan melakukan pengawasan dengan ketat proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba yang berlangsung di Aula Kantor KPU Bulukumba, sejak 21-23 Oktober 2024.

Anggota Bawaslu Bulukumba Awlauddin menjelaskan jika proses pengawasan dilakukan selama tiga hari sejak senin hingga rabu dengan melibatkan jajaran staf Bawaslu Bulukumba.

“Sesuai hasil pengawasan yang dilakukan sebanyak 178 dos surat suara, dengan jumlah yang baik sebanyak 354.310 lembar, surat suara kusut, mengkerut, sobek sebanyak 87,” kata Awaluddin, Kamis 24 Oktober 2024.

Ia menambahkan jika pengawasan ini dilakukan sebagaimana Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serta Pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: f. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya.

“Dalam melakukan pengawasan Penyortiran, Penghitungan, dan Pelipatan Surat Suara, Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bulukumba memastikan KPU Kabupaten Bulukumba dan personil yang direkrut melakukan penyortiran, penghitungan dan pelipatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

Selain itu, kata Awaluddin, pengawasan ini juga ingin memastikan seluruh logistik pemilihan tepat waktu, tepat jenis dan tepat jumlah.

Proses ini berjalan lancar di bawah pengawasan Bawaslu Bulukumba, memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, termasuk logistik, dipersiapkan dengan baik untuk menghindari kendala di hari pemungutan suara. (RS)

  • Bagikan