TANA TORAJA, BACAPESAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja (Tator) musnahkan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kejari Tator, Kamis, 24 Oktober.
Plt Kepala Kejaksaan (Kajari) Tator, Dr. Alfian Bombing menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan dari tahun 2022 sampai 2024.
Disebutkan Alfian, untuk kasus narkotika sebanyak 20 perkara, untuk perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) dan TPUL sebanyak 57 perkara dan perkara oharda 57 perkara.
Ditambahkan Alvian, semua barang bukti dimusnakan bersamaan dengan cara dibakar, sebagian dihancurkan dengan alat serta untuk perkara narkotika diblender kemudian dibuang. (Cherly).