PASANGKAYU, BACAPESAN — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Paris Balinono alias PB ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap kamera Panwascam saat membagi-bagikan uang di kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Sulbar 2024. Paris diduga melakukan praktik money politic atau politik uang setelah membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batubara, kepada wartawan, Senin (28/10/24).
Adrian mengatakan pihaknya telah memeriksa Paris Balinono dan sejumlah saksi setelah kasus itu naik penyidikan. Pihaknya pun menetapkan Paris jadi tersangka setelah alat bukti terpenuhi.
Adrian menyebut berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Pihaknya pun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu. “Sudah P21 itu (kasus Paris Balinono),” imbuhnya.
“Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi satu uang lima puluh ribu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan kepada wartawan, Senin (14/10/24). (Sudirman)