Ingatkan Hakim Netral, MAKI Minta MA Tolak PK Mardani Maming

  • Bagikan
ILUSTRASI: Mahkamah Agung atau MA menolak banding yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

JAKARTA, BACAPESAN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Dia meminta dilakukan pengusutan tuntas mengenai makelar kasus di MA pasca penangkapan Zarof Ricar dan penyitaan uang Rp 920 miliar.

“Mestinya versi saya PK Mardani H Maming ditolak (MA). Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung RI apakah perkara-perkara yang ditangani termasuk perkara Mardani H Maming oleh ZR,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (28/10).

Boyamin meminta, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menelusuri pihak-pihak yang kecipratan dan bermain sebagai makelar kasus bersama Zarof.

“Kalau dari dari sisi ZR ya saya minta Kejagung mengembangkan siapa saja yang diduga kecipratan atau bermain,” papar Boyamin.

Boyamin berharap, Majelis Hakim peninjauan kembali Mardani H Maming termasuk Sunarto dapat independen dan netral dalam membuat keputusan. Dia berharap PK tersebut ditolak karsna pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi Maming terbukti bersalah dan melakukan korupsi.

“Urusan PK Mardani H Maming saya mendesak dan menekankan untuk hakim tetap netral dan Independen katena apapun itu sudah terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tandas Boyamin.

Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.

Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun dengan denda Rp 500 juta.

Mardani Maming sempat mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, tetapi justru mendapatkan tambahan hukuman menjadi 12 tahun.

Kemudian, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mengajukan kasasi ke MA. Namun, Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

Untuk proses pengajuan PK terbaru, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim. (JP)

  • Bagikan