Kanwil Kemenkumham Sulsel dan BSK Hukum dan HAM Evaluasi Kebijakan Layanan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman

a) Kriteria efektifias adalah mengukur sejauh mana kebijakan mencapai tujuan kebijakan dengan membandingkan perubahan nyata pada kelompok sasaran kebijakan dengan tujuan kebijakannya;

b) Kriteria penerimaan untuk mengukur tingkat penerimaan kelompok sasaran dan pelaksana kebijakan terhadap dampak dan manfaat sebuah kebijakan.

“Analisis strategi kebijakan akan dibahas dalam diskusi kebijakan yang bertujuan untuk berbagi pandangan, mendapatkan masukan yang konstruktif, dan untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak hanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” papar Nofli.

Nofli mengapreisasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman beserta jajaran yang telah memilih topik ini sehubungan dengan peningkatan kualitas layanan keimigrasian khususnya penerbitan paspor.

“Tentu hal ini sangat relevan dengan kondisi saat ini dimana tingkat kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor sangat tinggi, sehingga diseminasi seperti ini sangat dibutuhkan agar kita dapat bersama-sama mengatasi hambatan dan tantangan dalam pengimplementasian kebijakan pelayanan penerbitan paspor,” ujar Nofli.

Selanjutnya diskusi ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yang ahli dibidangnya, yakni Imam Prawira Penanggung Jawab Pelayanan Dokumen Perjalanan Direktorat lalulintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, membahas tentang kepastian hukum dalam layanan paspor melalui evaluasi dan optimalisasi kebijakan permenkumham no. 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham No 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

  • Bagikan