PAREPARE, BACAPESAN.COM – Seorang oknum dari Polres Kota Parepare, Briptu AZ kembali menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Lapas Kelas IIA, Rabu, 30 Oktober 2024.
Sidang itu merupakan tindak lanjut dari kasus penganiayaan yang dilakukan AZ terhadap RG, ibu dari istrinya, AA.
Kuasa Hukum RG, Eka Saputra yang ditemui sebelum persidangan berlangsung mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bagaimana proses persidangan KKEP terhadap pelanggar seorang oknum polisi AZ menantu RG.
“Kami akan mengawasi proses persidangan itu berlangsung, apakah sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam undangan yang dikirimkan kepada klien kami (RG) terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat kepada pelanggar (AZ), ” katanya.
Dia membeberkan, AZ melakukan penganiayaan dan pengrusakan perabot rumah tangga pada hari Rabu 13 September 2023, di Rumah Mertua Kabupaten Pinrang.
Menurutnya, penganiayaan terhadap Ibu Mertuanya bukan kali pertama dilakukan. “Ini sebenanrya bukan kali pertama tapi kali ketiga. Kami juga punya putusan inkrah di PN Polewali Mandar, kedua di PN Pinrang,” jelasnya.
Dari hasil putusan sidang KKEP ini, ia berharap agar membuahkan hasil sesuai harapan daripada korban untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar yang merupakan oknum polisi ini.
“Kami berharap dari sidang kode etik ini betul-betul mempertimbangkan apa yang telah terjadi selama ini. Apakah ini bisa menjadi efek jera atau hanya sekedar angan-angan untuk klien kami sebagai pencari keadilan,” harapnya.
Sementara Kuasa Hukum lainnya, Wival Agustri, SH juga mengungkapkan, terdapat juga putusan dari Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Briptu AA.
“Kami mengatakan telah melakukan dan tidak mengatakan diduga karena putusan ini sudah inkrah berkekuatan hukum tetap, jadi putusannya 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Melalui Sidang ini tambah Wival, agar kasus ini betul-betul dikawal oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) agar keadilan tidak semata-mata hanya sekedar angan-angan bagi Korban.
“Harapan klien kami agar Polda sulsel mengawal kasus ini, betul-betul mengawal. Artinya keadilan tidak semata-mata hanya sekedar angan, tidak hanya sekedar cerita tetapi betul-betul terwujud. Kami juga mempersiapkan bukti-bukti tambahan untuk diserahkan kepada komisi,” tandasnya.(*)