PINRANG, BACAPESAN.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, menetapkan Direktur Pinrang Sejahtera, MAA, selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi Mal Sejahtera Pinrang Tahun 2017-2024 tentang Penggunaan Sewa Menyewa.
Tersangka MAA melakukan pengelolaan gedung Mal Sejahtera yang berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemda Pinrang dengan PT Pinrang’Sejahtera.
Sebelumnya, PT Pinrang Sejahtera menyewa dan mengelola Mal Sejahtera dengan jangka waktu lima tahun sejak 2012-2016. Setelah melewati jangka waktu yang ditetapkan, sudah tidak ada lagi perpanjangan waktu sewa.
Namun, di 2017 PT Pinrang Sejahtera masih memanfaatkan gedung mal tersebut dan memungut sewa sejak 2017-2024, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1.278.555.486.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP, maka tersangka MAA dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang selama dua puluh hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Pinrang. (Fathur)