JAKARTA, BACAPESAN – Pemerintah membentuk Badan Haji dan Umrah yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag). Senayan mengakomodasi Badan ini dengan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menghargai kebijakan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Haji dan Umrah. Adanya badan haji tersendiri ini menunjukkan komitmen Prabowo agar pelaksanaan haji ini dipisahkan antara regulator dan operator.
“Tentu saja, dengan adanya badan haji ini, kami berkeinginan regulasinya betul-betul diperbaiki,” kata Selly dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Badan Pengelola Keuangan Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Selly bilang, revisi regulasi tentang haji ini diharapkan masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2025 yang nantinya dibahas di Komisi VIII DPR. Namun, informasi yang diperolehnya dari Badan Legislasi, ternyata dua undang-undang yang berkaitan dengan haji ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang Kumulatif.
Dia berharap, UU Haji dan Umrah dan UU Pengelolaan Keuangan Haji dan Umrah ini segera dibahas. (JP)