BACAPESAN – Gedung Putih mendesak Israel untuk menunda pelaksanaan dua undang-undang yang baru saja disahkan dan akan sangat membatasi operasi badan pengungsi Palestina milik PBB.
Juru Bicara Karine Jean-Pierre menyatakan bahwa pemerintahan Biden sedang berdialog dengan Israel untuk menunda pelaksanaan undang-undang ini.
Washington juga mendesak Tel Aviv agar memastikan UNRWA dapat melaksanakan misinya secara efektif dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan.
“Kami juga mendukung langkah-langkah untuk memperkuat UNRWA, sebagian agar netralitas dan ketidakberpihakan UNRWA tetap terjaga, termasuk dalam menanggapi tuduhan terkait hubungan dengan terorisme, tetapi kami tentu sangat prihatin akan hal itu dan terus melakukan pembicaraan dengan pemerintah Israel,” tambahnya, merujuk pada badan tersebut dengan singkatan UNRWA.
Parlemen Israel, yang dikenal sebagai Knesset, meloloskan dua RUU pada Senin (28/10) terkait badan tersebut.
Salah satunya melarang UNRWA beroperasi di wilayah Israel, sementara yang lainnya melarang pejabat Israel berhubungan dengan badan bantuan tersebut.
Undang-undang yang terakhir secara efektif mencabut perjanjian tahun 1967 yang memungkinkan UNRWA beroperasi di area di bawah kendali Israel. (JP)