TAKALAR, BACAPESAN — Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Takalar berhasil memenangkan gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua yang diajukan terhadap inisial S, seorang terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Agama Kelas IA Takalar dengan tujuan mencabut hak perwalian S atas anak-anaknya.
Keputusan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 229/Pdt.G/2024/PA Takalar yang dibacakan pada 29 Oktober 2024, yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan JPN Kejaksaan Negeri Takalar.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Takalar, Mona Lasisca Sugiyanto, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut berhasil mencabut hak perwalian S dan menetapkan wali pengganti untuk anak-anak korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, SH MH, mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Takalar yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mendukung upaya Kejaksaan Negeri Takalar dalam menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anak korban kekerasan seksual. Putusan ini diharapkan memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak melalui pengawasan wali pengganti yang memastikan mereka mendapatkan rasa aman serta perlindungan fisik, mental, dan emosional,” ujar Tenriawaru.
Dengan putusan ini, Kejaksaan Negeri Takalar berharap dapat menjadi preseden positif dalam memperjuangkan hak-hak anak, terutama yang menjadi korban kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. (Tiro)