Nasabah KUR Mandiri Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Sengkang menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris.

WAJO, BACAPESAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Sengkang kembali menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan pengambilan KUR pada Bank Mandiri Cabang Sengkang, Kamis 31 Oktober 2024.

Ibu Dahlia (ahli waris), mengatakan terima kasih atas dan sangat atas santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, terima kasih banyak, Bu. Kami dari pihak keluarga sangat bersyukur dan tidak menyangka akan mendapatkan santunan senilai empat puluh dua juta ini, sekali lagi terima kasih banyak,” ungkapnya.

Pimpinan Bank Mandiri Cabang Sengkang Sri Hariyanti Suyuti mengatakan, dengan adanya program santunan dr BPJS ketenagakerjaan untuk debitur KUR yang meninggal dunia dapat dipergunakan oleh ahli waris debitur sebagai back up pembayaran angsuran selama beberapa waktu.

“Sambil ahli waris dapat beradaptasi menjalankan usaha peninggalan almarhum, untuk keberlanjutan usaha dan penghasilan yang tentunya akan digunakan untuk keberlangsungan pembayaran angsuran hingga kredit lunas nantinya,” ujarnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Sengkang Arfiani mengatakan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial.

Terkhusus untuk para nasabah KUR atau pekerja yang bergerak di segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal itu dapat ikut dalam program yang diberikan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran perbulan sebesar Rp. 36.800/bulan/orang untuk tiga program (JKK, JKM dan JHT) dan Rp 16.800/bulan/orang untuk dua program (JKK dan JKM).

Pekerja Informal yang dimaksud seperti petani, nelayan, pengrajin, peternak, sopir, pedagang dan lain-lain juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp16.800/bulan.

Sudah melindung dari seluruh resiko kecelakaan kerja dan memberikan maanfaat uang tunai kepada ahli waris apabila mengalami resiko meninggal dunia sebesar Rp42 juta.


“Karena risikonya tidak diharapkan, tetapi perlindungannya dibutuhkan, dengan pembayaran iuran Rp 16.800 per bulan. Maka pekerja akan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sangat banyak manfaatnya,” tutup Arfiani.


Ditempat yang berbeda, I Nyoman Hary Sujana berharap seluruh nasabah KUR dan pelaku usaha dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu para pekerja khususnya sektor informal dapat bekerja keras dan bebas cemas. (Hm)

  • Bagikan

Exit mobile version