ASN Komdigi Ditangkap Kasus Judi Online, Meutya Hafid: Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu

  • Bagikan
Meutya Hafid.

JAKARTA, BACAPESAN – Polda Metro Jaya menangkap seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kemarin (31/10). Penangkapan tersebut diduga terkait dengan kasus judi online (judol). Belum diketahui pasti bagaimana keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih bekerja untuk membongkar kasus tersebut. ”Karena itu, diharapkan semua pihak menunggu hasilnya dari penyidik,” paparnya.

Saat ini dilakukan pendalaman terhadap pegawai Kementerian Komdigi tersebut. Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya dengan diasisteni oleh Bareskrim.

”Terkait salah satu pegawai pada Kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan,” ujar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu. Polri akan bekerja sama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap kasus judol tersebut. Sehingga, kasus judol itu dapat dibongkar dengan tuntas.

Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid merespons kabar penangkapan anak buahnya terkait kasus judol. Dia menegaskan mendukung penuh arahan Presiden Prabowo dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judol.

Dia mengatakan, kegiatan judol terbukti merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa. ”Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” kata mantan wartawan itu. Termasuk jika pelakunya adalah pejabat di lingkungan Kementerian Komdigi.

Meutya menegaskan, seluruh ASN Kementerian Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus terkait perang terhadap judi online. ”Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online,” tambahnya. Dia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Komdigi agar mematuhi pakta tersebut. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version