JAKARTA, BACAPESAN – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan atau Babeh Haikal menyebut produk tidak halal masih boleh tetap beredar di Indonesia.
Namun ia menegaskan, produk non halal yang beredar agar mencantumkan label ‘tidak halal’.
“Terkait produk non halal, boleh beredar dengan mencantumkan label atau keterangan ‘tidak halal’,” katanya di Gedung BPJPH Jumat 1 November 2024.
“Jadi ada label yang halal dan ada juga (keterangan) tidak halal,” lanjut Babeh Haikal.
Merujuk UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan produk pada UU tersebut yaitu makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Itu yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Undang-undang wajib bersertifikat halal,” tutur Babeh Haikal.
“Kalau ternyata tidak halal, dikecualikan. Dan untuk pengecualian itu harus diberi keterangan tidak halal,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo sedang ‘lari kencang’ menyelesaikan program-program yang telah dicanangkan.
Untuk itu ia meminta agar pernyataannya disampaikan secara utuh, tidak ada yang memotong dan memelintir supaya tidak terjadi kegaduhan di masyarakat yang dapat mengakibatkan terganggunya kerja pemerintah ke depan. (Dis)