MAKASSAR, BACAPESAN – Polrestabes Makassar selidiki dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan hibah dari Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Makassar untuk rehabilitasi pembangunan rumah ibadah yakni Masjid Nurul Dzikir Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 2 miliar.
”Indikasi total kerugian negara oleh panitia pembangunan masjid senilai Rp 2 miliar,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokh Ngajib dan Direskrimsus Polda Sulsel Kombespol Dedi Supryadi seperti dilansir dari Antara di Mapolrestabes Makassar, Senin (4/11).
Modus operandi yang dijalankan panitia masjid tersebut, kata Kapolda, diduga tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NHPD. Padahal itu telah disepakati dengan bagian Kesra Pemkot Makassar.
Selain itu, lanjut dia, diduga membuat laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan nota atau kuitansi fiktif. Sehingga, bangunan tersebut yang dibuat dengan dana hibah tidak aman difungsikan, karena struktur bangunan tidak kokoh dan dikhawatirkan akan ambruk bila digunakan.
”Jadi, sudah jelas uang dari pemerintah untuk pembangunan masjid, tapi uangnya tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian menggunakan laporan fiktif, serta bangunannya tidak sesuai dengan spek, dan ini sangat membahayakan,” papar Kapolda Yudhiawan Wibisono.
Dari kronologi kejadian, dia menjelaskan, awalnya pada 12 April 2021, pengurus Masjid Nurul Dzikir mengajukan permohonan ke Wali Kota Makassar dengan melampirkan desain serta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) melalui Kepala Bagian Kesra Pemkot Makassar senilai Rp 2,4 miliar. Pada 10 Juni 2024, setelah diverifikasi permohonan yang bersangkutan, disetujui dan diberikan bantuan dana hibah sebesar Rp 2 miliar bersumber dari APBD tahun anggaran 2022.
”Sebelum dana dicairkan tentu ada perjanjian-perjanjian namun belakangan tidak dilaksanakan,” ujar Yudhiawan Wibisono.
Berdasar hasil penyelidikan, dalam laporan pertanggungjawaban pengurus masjid Nurul Dzikir, ditemukan banyak nota fiktif yang dijadikan sebagai laporan penggunaan dana hibah.
Sejauh ini, Yudhiawan Wibisono menambahkan, perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan kini masih dalam perhitungan kerugian negara oleh tim ahli konstruksi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Akibat perbuatan panitia, pembangunan masjid ini negara mengalami kerugian Rp 2 miliar. (JP)