JAKARTA, BACAPESAN – BPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp 20 triliun dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan BPJS Kesehatan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan pada Kamis, 19 September 2024 juga tidak pernah memberikan pernyataan bahwa BPJS Kesehatan mengalami kerugian sebesar Rp 20 triliun akibat kecurangan.
Rizzky menyebut, jika mengutip dari sambutan Wakil Ketua KPK dalam kegiatan tersebut serta mengutip berita dalam laman KPK, konteks yang dimaksud dengan adanya potensi kecurangan mencapai Rp 20 5riliun merupakan potensi kecurangan di bidang layanan kesehatan, sehingga tidak seluruhnya merujuk pada Program JKN.
BPJS Kesehatan berkomitmen menerapkan sistem pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kecurangan (fraud) oleh Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (Tim PK-JKN) yang di dalamnya terdiri atas berbagai unsur, mulai Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga sudah bekerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan seoptimal mungkin kepada peserta Program JKN.
“Namun demikian masih diperlukan keterlibatan semua pihak untuk mengoptimalkan sistem anti fraud yang dibangun dalam rangka mengawal implementasi Program JKN maupun pembiayaan di bidang kesehatan. BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program JKN sesuai dengan amanah perundangan,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Rizzky menjelaskan, dalam mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan BPJS Kesehatan selalu mengutamakan good governance dan diawasi oleh banyak pihak yang terbangun dalam ekosistem JKN pada ranah pengawasan.
Dari Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga KPK. (Rm)