KONAWE, BACAPESAN – Nama Iptu Idris belakangan menjadi sorotan dalam kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kapolsek Baito itu diduga menjadi sosok utama yang meminta uang damai senilai Rp50 juta kepada Supriyani.
Hal tersebut diungkap Andre Darmawan selaku kuasa hukum guru honorer SDN 4 Baito itu. Kepala Kepolisian Sektor itu bernama lengkap Muhammad Idris.
Di kepolisian ia punya pangkat Inspektur Polisi Satu atau Iptu. Sapaan akrabnya Iptu Idris. Terlihat dari baju dinasnya, kepangkatan Iptu Idris ditandai dengan lambang dua balok emas bergaris merah.
Di lingkungan institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, seseorang yang mengenai keras bergaris merah merupakan seorang pimpinan atau komandan.
Adapun Iptu Idris diketahui baru menjabat Kapolsek Baito sejak 212 hari atau tujuh bulan lalu. Meski tergolong baru, beberapa kegiatan di kawasan Baito, Konawe Selatan sudah dilakoninya.
Salah satunya program bedah rumah milik seorang warga, di mana ia memerintahkan anak buahnya untuk membantu proses pembangunan.
Iptu Idris menggantikan Ipda Fua Hasan yang sebelumnya menduduki kursi Kapolsek Baito.Serah terima jabatan dilakukan pada Kamis, 4 April 2024 lalu.
Menariknya hanya selang empat pekan Iptu Idris langsung menangani laporan terhadap guru Supriyani yang berujung viral.
Laporan dugaan kasus penganiayaan anak polisi berinisial R, itu masuk pada Jumat, 26 April 2024. Supriyani dilaporkan oleh orang tua siswa yang merupakan anak buahnya, Aipda Wibowo Hasyim.
Laporan dugaan kasus penganiayaan anak polisi berinisial R, itu masuk pada Jumat, 26 April 2024. Supriyani dilaporkan oleh orang tua siswa yang merupakan anak buahnya, Aipda Wibowo Hasyim. (DW)