JAKARTA, BACAPESAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Jakarta dari Surabaya. Ketiganya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Direncanakan siang ini tiba, datangnya waktunya nggak bersamaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11).
Ketiganya tiba di Jakarta dengan waktu berbeda. Heru dijadwalkan mendarat Pukul 10.20 WIB, Erintuah Pukul 11.35 WIB dan Mangapul Pukul 12.05 WIB.
Rencananya ketiga hakim ini akan dipindahkan lokasi penahanan ke Rutan Salemba cabang Kejagung dari Rutan Kejati Jawa Timur. Sejauh ini hanya ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang masih ditahan di Surabaya.
“Rencananya diperiksa, sekalian pemindahan tempat penahanannya,” jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Terbaru, penyidik menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia diduga terlibat aktif dalam upaya suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya bersama pengacara Lisa Rahman.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (JP)