JAKARTA, BACAPESAN – Transaksi judi online yang menjadi sorotan belakangan ini terjadi menjadi ancaman serius masyarakat,baik dari sisi keuangan ataupun kesehatan mental karena pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
PT Tri Usaha Berkat yang menaungi aplikasi transfer dana LinkQu menegaskan dalam melakukan bisnis perusahaan selalu mengacu pada peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus menjunjung tinggi prinsip-prinsip keamanan serta integritas layanan.
“Seringkali aktifitas judi online ini juga menyusup ke Penyelenggara Jasa Pembayaran berizin seperti kami dengan manipulasi data dan menyamarkan transaksi,” ungkap CEO PT Tri Usaha Berkat Reza Ishaq Maulana dalam dalam keterangannya, Rabu (6/11).
Reza memastikan Linkqu komitmen untuk berbisnis dengan standart kepatuhan hukum dari regulator untuk menjaga keamanan transaksi dan perlindungan konsumen.
Hal itu penting mengingat bisnis transfer dana tidak sekedar perpindahan uang, namun ada nilai moral dan prinsip kepatuhan akan ketentuan layanan terhadap hal tersebut.
Dalam rangka pemberantasan judi online ini LinkQu juga terus bekerja sama erat dengan Polri untuk memburu pelaku, penyelenggara dan juga yang memfasilitasi bisnis haram ini agar dapat ditindak secara hukum.
“Sebagai Penyelenggara jasa Pembayaran (PJP) berizin kami tentu sangat terbuka untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi judi online ini, apapun bentuk dukungan yang diperlukan,” tegas Reza serius.
Sejauh ini LinkQu telah menutup akses layanan terhadap hampir 100 merchant yang ditengarahi melakukan transaksi ilegal. Selain itu Linkqu juga secara berkala melakukan pelaporan kepada otoritas terkait seperti PPATK bila terdapat transaksi mencurigakan.
“LinkQu menyambut baik pembentukan Satgas Penanggulangan Perjudian Online oleh Kapolri dan siap membantu serta bekerjasama untuk penegakan hukum dan pemberantasan judi online hingga tuntas,” pungkas Rizki Alwi. (JP)