MAKASSAR, BACAPESAN – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan memberhentikan Kepala Samsat Wilayah I Makassar, Yarham Yasmi.
Menurut Zudan, status diberhentikan sementara Yarham bukan kewenangannya dan semua keputusan harus berproses.
“Kan diberhentikan sementara dari jabatan sudah lama. Jadi kewenangan untuk memberhentikan dari jabatan itu oleh atasan langsung yang bersangkutan karena pemberhentian sementara,” ucapnya saat ditemui dalam gelaran Apresiasi Guru Hebat tahun 2024 di Balai Besar Guru Penggerak Sulsel , Rabu (6/11/2024)
Sebaliknya, Zudan mengungkapkan kewajibannya adalan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau pemberhentian PNS dari Gubernur, jadi ada tahap dan ada kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Zudan juga mengaku heran sebab banyak yang mempertanyakan mengapa dirinya tidak mengambil sikap untuk memberhentikan Yarham yang dianggap tak netral dalam mendukung pasangan calon dan wakil Gubernur yang akan berlaga 27 November mendatang.
Yarham saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu dan dinyatakan terbukti mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilgub Sulsel 2024.
“Karena yang bersangkutan diberhentikan sementara, nah itu bukan kewenangan saya. Nanti ada saatnya menjadi kewenangan saya. Jadi kita taat asas ikuti yang berlaku. Semua ada prosesnya,” tutup Zudan. (Hik)