MAMUJU,BACAPESAN _ Seorang ibu rumah tangga bernama Harni (37), merupakan warga Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) melaporkan lembaga pembiayaan Federal International Finance (FIF) Cabang Mamuju ke Polresta Mamuju karena merasa dirugikan dan diperas.
Dimana, kejadian tersebut bermula saat angsuran motor matic Scoopy milik Harni jatuh tempo pada 21 Oktober 2024. Hingga saat itu, ia belum melakukan pembayaran angsuran ke-10 sebesar sekitar Rp1.080.000 yang telah berjalan selama satu tahun.
Namun, pada 28 Oktober 2024, petugas penagih (kolektor) dari lembaga pembiayaan tersebut mendatangi rumahnya dan melakukan perampasan motor.
“Pukul sembilan pagi itu pak,pembiayaan datang ke rumah saya dan langsung menarik motor saya karena saya belum punya uang untuk membayar,” ujar Harni saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/24).
Lebih jauh Harni, menyampaikan, sore harinya, ia mencoba menghubungi pihak pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Namun, pihak pembiayaan menyatakan bahwa pembayaran sudah tidak bisa dilakukan karena motor tersebut akan dijual seharga Rp18 juta.
“Sorenya saya telepon pihak pembiayaan karena saya ingin bayar angsuran yang tertunggak. Tapi mereka bilang sudah tidak bisa. Padahal, biasanya baru setelah tiga bulan menunggak motor baru ditarik. Ini baru satu minggu menunggak sudah ditarik,” jelas Harni.
Ia menambahkan, pada 5 November, ia mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju dan bertemu langsung dengan pimpinan lembaga pembiayaan tersebut.
“Saya malah diminta membayar lebih dari Rp5 juta untuk bisa mengambil kembali motor itu. Saya tanyakan kenapa harus membayar sebesar itu? Mereka beralasan saya harus membayar lima bulan angsuran (dari Oktober 2024 hingga Februari 2025),” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, membenarkan bahwa laporan Harni terkait dugaan tindak pidana pencurian sudah diproses oleh penyidik dan akan dilakukan penyelidikan.
Di Tempat terpisah, Asisten Manajer FIF Cabang Mamuju, Syamsuddin, saat ditemui di kantornya mengklaim, pihaknya telah melakukan penarikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, meski pada saat penarikan korban menandatangani persetujuan tersebut.
Lebih jauh Syamsuddin, menjelaskan pada 5 November, konsumen bernama Harni datang langsung ke kantor FIF Cabang Mamuju untuk menyelesaikan tunggakan motornya.
“Saya jelaskan kontrak Ibu sudah mati di sistem, tapi kami masih bisa mengembalikan motor jika Ibu bersedia membayar dua bulan tunggakan pada Oktober dan November 2024,”ujarnya.
“Selain itu, saya minta pembayaran di muka untuk tiga bulan ke depan mulai Desember, Januari, dan Februari 2025 dengan total lebih dari Rp5 juta,” sambungnya. (Sudirman)