Berantas Peredaran Narkoba dan Penipuan di Lapas/Rutan, Divisi Pemasyarakatan Ikuti Bimbingan Teknis

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan mengikuti bimbingan teknis virtual bertema “Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Penipuan di Lapas/Rutan se-Indonesia.” Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Selasa (12/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Herman Anwar, serta Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Ashari, beserta seluruh jajarannya.

Ketua Tim Pokok Kerja Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Victor Teguh Prihartono, memberikan arahan khusus kepada Pejabat Struktural Kanwil dan seluruh Kepala Satuan Kerja Lapas/Rutan. Ia menekankan agar tugas pemberantasan narkoba dan penipuan di Lapas/Rutan dilakukan dengan meningkatkan frekuensi razia dan penggeledahan.

Victor Teguh Prihartono menyampaikan beberapa poin penting, yaitu:

  1. Seluruh pelaksana di Lapas/Rutan agar melakukan penggeledahan secara maksimal dan melaporkannya tepat waktu.
  2. Laporan atensi pimpinan dalam pelaksanaan penggeledahan rutin harus direkapitulasi oleh Lapas/Rutan dan dilaporkan mingguan kepada Divisi Pemasyarakatan.
  3. Divisi Pemasyarakatan di Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk merekap pelaksanaan penggeledahan di seluruh Lapas/Rutan dalam wilayahnya.
  4. Pemusnahan barang bukti penggeledahan harus dibuat dengan Berita Acara Pemusnahan, disaksikan dan ditandatangani oleh Ka.Satker, Kepala KPLP/KPR, dan dua orang perwakilan warga binaan pemasyarakatan.
  5. Penggeledahan rutin wajib dilakukan oleh seluruh Lapas/Rutan setiap minggu.
  6. Kepala Divisi Pemasyarakatan agar senantiasa melakukan pembinaan, monitoring, pengendalian, dan pengawasan dalam pelaksanaan penggeledahan yang berkualitas, sesuai dengan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Anggota pokja, Ibu Resti dan Bapak Yoga, menekankan bahwa penggeledahan harus fokus pada barang-barang terlarang dan berbahaya, seperti narkoba, ponsel, barang elektronik, dan senjata tajam.

“Khusus di Lapas Narkotika, razia kamar hunian WBP wajib dilengkapi dengan tes urine bagi pegawai dan WBP untuk mencegah peredaran narkoba,” tegasnya.

Di lain kesempatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Agung Aribawa, menyatakan bahwa arahan Direktur Pamintel adalah langkah efektif untuk menjaga keamanan Lapas/Rutan dari barang-barang terlarang dan berbahaya.

“Kami akan mendukung penuh arahan Direktur Pengamanan dan Intelijen dengan mengambil langkah tegas dan efektif, sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman,” ujar Agung.

Agung menambahkan bahwa pelaksanaan penggeledahan ini mengutamakan tiga kunci pemasyarakatan maju: deteksi dini, pemberantasan peredaran narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta prinsip “back to basic.” (*)

  • Bagikan

Exit mobile version