MAKASSAR, BACAPESAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel merilis tersangka kasus bansos Covid-19 atas nama Muhtar Tahir yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar.
“Untuk Covid-19 baru satu tersangka,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi dalam pres rilis di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
“Untuk tersangka ini kasusnya adalah pengadaan barang, jadi tersangkanya mantan kadis (MT),” sambungnya.
Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel disebut masih terus mendalami kasus itu untuk mengetahui adanya kemungkinan tersangka lain yang terlibat.
“Sementara masih dalam tahap penghitungan kerugian negara, nanti setelah itu ada penetapan tersangka lainnya,” tegas Dedi.
Dedi juga mengungkapkan, potensi adanya tersangka lain dalam kasus rasua yang diduga merugikan negara Rp 5,2 milliar itu, sangat memungkinkan.
“Nanti dari ahli siapa saja pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Jadi bervariasi, ada mantan kadis, ada pelaksana penyedia barang dan jasa,” bebernya. (*)