Menang Praperadilan, Pengacara : Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kini Warga Negara Bebas

  • Bagikan
Hakim Tunggal Afrizal Hady saat membacakan amar putusan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di PN Jaksel, Selasa (12/11).

BACAPESAN – Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia menegaskan, Sahbirin Noor saat ini adalah warga negara yang bebas.

“Kembali masing-masing saya kira (KPK) bisa menghormati putusan itu, pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas,” kata Soesilo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Soesilo mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya. Ia menyebut, penetapan tersangka KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sesuai prosedur.

“Dari intisari putusan Praperadilan artinya yang penetapan pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” tegas Soesilo.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menerima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Sehingga, penetapan tersangka Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan.

“Menerima dan mengabulkan praperadilan termohon,” tegas Hakim Tunggal, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Hakim Afrizal.

Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka itu tidak sah lantaran Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Hakim Afrizal.

Dalam kasusnya, Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. (JP)

  • Bagikan