Polda Sulsel Segera Tetapkan Tersangka Pemilik Kosmetik Berbahaya

  • Bagikan
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombespol Dedi Supryadi.

MAKASSAR, BACAPESAN – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan segera menetapkan calon tersangka pemilik produk kosmetik atau perawatan kulit yang diduga mengandung zat berbahaya seperti merkuri yang sudah beredar di pasaran.

”Soal skincare (kosmetik kulit) ini baru selesai pemeriksaan ahli, kemudian tadi malam gelar perkara. Setelah itu, nanti ada prosesnya penetapan tersangka. Nanti kita ekspose,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombespol Dedi Supryadi seperti dilansir dari Antara di Makassar, Selasa (12/11).

Dia menyebutkan, ada tiga kategori produk yang diduga mengandung zat berbahaya dan produknya telah beredar luas di pasaran setelah dilakukan pemeriksaan Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Kendati demikian, Dedi belum menyebut inisial produk.

”Ada tiga kategori itu, karena lokus gandu dan locus delicti (lokasi kejadian). Locus delicti-nya yang mana skincare kita datangi itu positif (merkuri),” ungkap Dedi Supryadi.

Saat ditanyakan berkaitan ekspos sebelumnya ada enam produk skincare atau kosmetik kecantikan yang disita petugas tim gabungan termasuk dari BPOM diduga mengandung bahan kimia berbahaya, membenarkan hal tersebut.

”Ada 6 (jenis produk) tapi di tiga tempat (penyitaan), kemudian ada satu tempat ada yang dua jenis positif (mengandung merkuri),” tutur Kombes Dedi. (JP)

  • Bagikan