MAKASSAR, BACAPESAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan bantuan sosial Covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
”Baru satu di proses, sementara itu kan penyalahgunaan anggaran Covid-19, yang harusnya dibelikan alat Kesehatan, itu baru satu,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombespol Dedi Supryadi, Selasa (12/11).
Saat ditanyakan siapa yang dimaksud tersangka tersebut apakah mantan Kepala Dinas Sosial Pemkot Makassar inisial MT, dia membenarkan. Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan. Selain itu masih ada saksi lain sedang diproses.
”Satu tersangka di kejaksaan, kemudian yang satu baru tahap sidik. Ada mantan (Kadinsos), ada pelaksana penyedia barang dan jasa,” papar Dedi.
Menurut dia, masih ada saksi-saksi lain yang sedang menjalani pemeriksaan atau dalam proses penyidikan berkaitan kasus dugaan korupsi mark up anggaran pada bantuan Covid-19 periode 2020-2021.
”Nanti yang lain ada penetapan, kan sementara (penyidikan). Tadi ada di sampaikan, ada kategori perkara yang sudah tahap satu, berarti sudah ada tersangka dan perkara,” papar Dedi kepada wartawan. (JP)