Mira Hayati Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

  • Bagikan
Mira Hayati.

MAKASSAR, BACAPESAN – Mira Hayati resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus skincare merkuri oleh Polda Sulawesi Selatan. Meski begitu, Mira Hayati sampai saat ini belum ditahan.

Ia bahkan masih sempat pamer sedang jalan-jalan. Tak hanya Mira Hayati, polisi turut menetapkan suami dari Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, pemilik kosmetik RG Glow.

“Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS),” ujar rilis resmi yang dikeluarkan oleh Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).

Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar beberapa pasal mengatur perlindungan konsumen dan kesehatan.

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d dari Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (hm)

  • Bagikan

Exit mobile version