MAKASSAR, BACAPESAN – Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan Mira Hayati tersangka kasus tindak pidana peredaran produk skincare berbahaya.
“Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Mira Hayati (MH), Mustadir Daeng Sila (MS) dan Agus Salim (AS),” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto kepada media, Rabu, 13 November 2024.
Kata Didik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sesuai dengan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Polda Sulsel sebelumnya sudah bekerja sama dengan BPOM melakukan uji sampel terhadap 67 item produk kosmetik di Makassar.
Hasilnya ditemukan beberapa produk seperti pencerah muka dan pelangsing yang mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
“Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream,” jelasnya.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Mereka disangkakan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” sebutnya.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. (SU)