JAKARTA, BACAPESAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai berlaku tahun depan, tepatnya pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kenaikan PPN itu sebagaimana telah sesuai dengan amanat Undan-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, ditulis Kamis (14/11).
Lebih lanjut, Menkeu juga memastikan bahwa PPN 12 persen akan tetap berlaku, meskipun ada banyak pro kontra dan dilakukan di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.
Bendahara negara ini menyebut, di kondisi itu pihaknya menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi instrumen shock absorber yang tetap dijaga kesehatannya.
“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial,” lanjutnya.
Meski begitu, Menkeu juga setuju bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut.
Pasalnya, kata dia, pemerintah sebetulnya tidak membabi buta dalam memungut pajak masyarakat. Sebab, ada beberapa sektor yang memang tidak dikenakan alias dibebaskan pajak, seperti kesehatan, pendidikan, hingga makanan pokok.
“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok,” jelas Menkeu. (JP)