JAKARTA, BACAPESAN – Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan hasil
auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi, terkait tindakan melawan hukum dalam proses penambangan dan pengolahan bijih timah. Hakim Rianto mendalami soal kemahalan bijih timah per metric ton.
“Yang ahli bacakan ini sudah jadi fakta di persidangan. Maksud pertanyaan saya adalah perhitungan biaya. Karena ahli seorang auditor tentu kita bicara hitung-hitungan,” kata Hakim Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
“Apakah memang benar angka 3700-2500 USD/metric ton itu kemahalan? Variable apa saja yang digunakan sehingga disimpulkannkemahalan? Tidak perlu membacakan BAP,” tanya Hakim Rianto.
Merespons itu, saksi ahli Suaedi menyatakan hal itu dijelaskan dalam hasil audit halaman 33.
Hakim Rianto pun menyatakan, seharusnya hasil audit diperlihatkan dipersidangan dalam bentuk slide. Hakim mengingatkan bahwa persidangan terbuka di muka umum.
Hakim mempertanyakan terkait fakta pencampur antara komponen harga pokok Penjualan (HPP) di Muntok, wilayah Bangka
Belitung dengan di Kundur, wilayah Kepri. Sebab, yang dibahas hanya Bangka Belitung.
Selain itu, komponen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai komponen penting untuk melihat kesesuaian antara rencana perolehan bijih timah dan biaya dengan realisasinya.
“Apakah RKAB telah benar-benar dilakukan analisis dan verivikasi?” tanya Hakim Rianto.
“Tidak yang mulia,” jawab Suaedi.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. (JP)