KPK Sita Rumah Mewah Milik Salomo Sihombing

  • Bagikan
Rumah mewah SS disita.

MEDAN, BACAPESAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah seluas 90 meter persegi yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (14/11).

Penyitaan rumah mewah itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter²,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (14/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SS merupakan inisial dari Salomo Sihombing yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada. Salomo sebelumnya sudah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

“KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” ucap Tessa.

KPK sebelumnya juga telah menahan Direktur Utama (Dirut) PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing. Selain Donald Sihombing, KPK juga menahan empat tersangka lainnya.

Keempat tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys; Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur menjelaskan, PT Totalindo Eka Persada merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satu usahanya membeli tanah di Jakarta untuk dijadikan sebagai bank tanah atau land bank. Lahan seluas total 12,3 hektare di Rorotan dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp 371,5 miliar pada 2019 lalu. (JP)

  • Bagikan