Menteri Komdigi Meutya Hafid Pecat Sepuluh Pegawai Terlibat Judol

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.

JAKARTA, BACAPESAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid telah memecat sepuluh pegawai kementeriannya yang terlibat kasus judi online (Judol). Pemecatan ini menyusul adanya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Sudah diberhentikan (sepuluh pegawai),” kata Meutya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (14/11).

Meutya tidak berkata lebih jauh mengenai pemecatan ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus hukum kepada pihak Polda Metro Jaya.

“Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu (memecat),” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ditangkap bergantian sejak dimulai dari penangkapan 11 orang.

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (11/11).

18 orang ini terdiri dari sepuluh pegawai Komdigi dan delapan warga sipil. Terbaru penangkapan dilakukan terhadap dua orang brronisial MN dan DM yang kabur ke luar negeri.

Sejauh ini, dari 18 tersangka, baru enam orang yang diketahui identitasnya. Mereka adalah A, AK, AJ, A, MN dan DM. Sementar, 12 lainnya belum diungkap oleh polisi. (JP)

  • Bagikan