Sepekan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 49 Miliar

  • Bagikan

BACAPESAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) gagalkan penyelundupan barang ilegal senilai Rp49 miliar. Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,3 milliar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan penggagalan penyelundupan sejalan dengan Program Asta Cita Presiden RI serta pengejawantahan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui sinergi bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.

Dia menyebut, berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan negara dalam periode 4 sampai 11 November 2024 telah menghasilkan 283 kali penindakan penyelundupan terhadap berbagai komoditas.

“Diperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp49 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,3 milliar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Askolani dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (14/11).

Adapun hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024. Meliputi penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Kemudian, penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi.

“Dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian,” jelasnya. (JP)

  • Bagikan