JAKARTA, BACAPESAN – Pemerintah memang terus mempersempit ruang gerak judi online (judol). Meski demikian, pemain judol tak kunjung berkurang.
Bahkan, jumlahnya meningkat tajam. Berdasar laporan terbaru intelijen yang diterima Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, pemain judol di Indonesia mencapai 8,8 juta orang.
“Kalau data dari intelijen ekonomi di tahun 2024, ada sebanyak 8,8 juta pemain judi online. 80 persennya adalah masyarakat bawah dan menyasar ke anak-anak muda,” tutur BG, sapaan akrab Budi Gunawan. Ironisnya, mayoritas pemain judol berasal dari kelas ekonomi bawah. Anak-anak juga menjadi salah satu kelompok yang banyak terpapar judi online pada 2024.
Angka yang disampaikan BG tersebut naik tajam dibandingkan data yang pernah dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di website-nya pada Juli lalu. Waktu itu, Indonesia disebut menjadi negara tertinggi pengguna judol. Pemain judol di Indonesia sebanyak 4 juta orang. Jika diperinci berdasar demografi, pemain judol usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen atau 80.000 orang. Lalu, pemain berusia 10–20 tahun sebanyak 11 persen atau sekitar 440.000 orang. Kemudian, usia 21–30 tahun 13 persen atau 520.000 orang. Usia 30–50 tahun 40 persen atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau 1.350.000 orang.
BG menegaskan, tak ada toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat judol. Hal itu merespons kabar yang menyebut eks Menkominfo Budi Arie Setiadi terlibat dalam pusaran kasus judol. Meski demikian, Budi meminta semua pihak menghormati pengungkapan kasus yang kini tengah dilakukan Polri. Dia memastikan kasus judol akan diberantas tuntas.
’’Polri sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus judi online. Tidak akan ada toleransi dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses,’’ tegas mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu di kantor Bea Cukai, Jakarta, kemarin (14/11).
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa seluruh rekening masyarakat akan dipantau. Jika terdapat indikasi transaksi judol, akan diblokir. Sampai saat ini, 10 ribuan rekening sudah diblokir karena terafiliasi dengan praktik judol. (JP)