LMKN Minta Dibentuk Peradilan Sederhana Bagi Pelanggar Hak Cipta

  • Bagikan
Jumpa pers LMKN. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JAKARTA, BACAPESAN – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyampaikan sejumlah masukan untuk tujuan memberikan perbaikan terkait perbaikan UU Hak Cipta yang saat ini sedang digulir di DPR.

Salah satu masukan yang disampaikan LMKN adalah terkait penghimpulan royalti supaya lebih maksimal. Dengan demikian, para pemilik hak cipta akan dapat ke lebih maksimal menikmati hasil karya mereka.

LMKN menyatakan, masalah utama dalam proses penghimpunan royalti adalah rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum para pengguna lagu dan musik untuk memenuhi kewajiban membayar royalti, sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.

Di sisi lain, untuk melakukan penegakan hukum (law enforcement), LMKN mengalami kesulitan karena tidak memiliki dana yang cukup mengingat biaya proses litigasi cukup tinggi dalam sistem peradilan perdata ataupun peradilan pidana dengan proses yang cukup panjang.

“Biaya proses litigasi yang harus dikeluarkan untuk menggugat atau menuntut pengguna komersial yang tidak patuh tidak dapat disediakan oleh LMKN mengingat LMKN saat ini hanya boleh menggunakan 2 persen dari total penerimaan royalti,” kata Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (14/11).

Oleh sebab itu, LMKN mengusulkan kepada Menteri Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merumuskan peradilan sederhana dalam lingkup pelanggaran hak ciptan terkait royalti untuk penggunaan musik dan lagu. (JP)

  • Bagikan