JAKARTA,BACAPESAN -Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menilai penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah. Dia menilai telah tersebut penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power, dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan,” kata Pengacara Tom, Amir Husni Mubarok dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Pihak Tom menilai penetapan tersangka ini harus gugur demi hukum. Sebab, tidak sesuai dengan perundang-undangan.
“Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” jelas Amir.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS. (JP)