BACAPESAN – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (18/11).
Sahbirin Noor sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasua dugaan suap pengadaan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan, Sahbirin Noor tidak memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadirannya. KPK akan memanggil ulang terhadap Sahbirin Noor.
“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik, dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (18/11).
Tessa mengingatkan, Sahbirin Noor dapat kooperatif untuk menghadiri panggilan pemeriksaan. Terkait panggilan pemeriksaan ulang itu, KPK belum menjelaskan kapan waktu tersebut.
“KPK meminta Sdr. SN untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya,” tegas Tessa.
Sahbirin Noor sebelumnya juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Kalsel. Namun, status tersangka Sahbirin Noor digugurkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukannya.
Sahbirin Noor juga telah menyatakan mundur dari jabatan gubernur, sehari setelah dirinya menang praperadilan, pada Rabu (13/11). Namun, Tessa menegaskan mundurnya Sahbirin Noor dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan tidak menghilangkan pokok perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
“Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” ucap Tessa. (JP)