PAREPARE, BACAPESAN.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Parepare memusnahkan barang ilegal milik negara berupa rokok, tembakau iris, minuman keras, serta makanan dan minuman impor ilegal, di Pelabuhan Nusantara, Selasa, 19 November 2024.
Barang-barang yang dimusnahkan ini dengan cara bakar yang merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare.
Dalam pemusnahan itu, hadir Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare HM Husni Syam. Lalu hadir pula unsur Forkopimda.
Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan bernilai total Rp 2.250.122.100, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1.577.768.847 dari hilangnya cukai, pajak rokok, dan PPn HT.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan adalah 1.648.420 batang rokok ilegal senilai Rp 2,25 miliar, lalu
tembakau iris, 110.000 gram, senilai Rp 30,25 juta, minuman keras ilegal 398,15 liter, senilai Rp 46,16 juta, serta makanan dan minuman impor ilegal 8.093 gram, senilai Rp 2,26 juta.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare selama periode bulan Oktober 2023 sampai bulan Oktober 2024 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare,” katanya.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang dilakukan sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
“Penindakan rokok ilegal, minuman keras ilegal serta makanan dan minuman impor ilegal tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector,” jelasnya.
Menurutnya, sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengendalian peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Sebab kata dia, Bea Cukai Kota Parepare dari tahun ke tahun berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang ilegal lainnya.
“Komitmen ini dibuktikan dengan dilakukan satu kali proses penyidikan atas perkara pelanggaran di bidang cukai. Atas perkara tersebut telah mendapatkan Putusan Pengadilan dari Pengadilan Negeri Parepare pada tanggal 27 Maret tahun 2024,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pada periode Oktober 2023 sampai dengan Oktober 2024 Bea Cukai Parepare juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara yang berasal dari sanksi administrasi atas pelanggaran di bidang Cukai sebesar Rp 486.938.000.
“Dalam rangka menjalankan tugas sebagai Revenue Collector, Pada bulan Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024 Bea Cukai Parepare telah menghimpun penerimaan sebesar Rp. 54,93 Miliar atau 89,72 persen dari target penerimaan sebesar Rp. 61,23 Miliar.
Sementara, Sekda Kota Parepare HM Husni Syam menjelaskan, pemusnahan ini adalah bagian komitmen semua pihak untuk mendukung penegakan hukum dalam menjaga stabilitas ekonomi serta keterlibatan sosial di Kota Parepare
“Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah melalui Bea Cukai berperan aktif memberantas barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ucapanya.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Bea Cukai atas dedikasi, profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya.
Sebab kata dia, barang ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi pendapatan negara, tetapi juga memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat dan stabilitas sosial.
“Acara pemusnahan hari ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan kita semua pentingnya kolaborasi antar instansi mulai dari pemerintahan daerah, penegakkan hukum hingga seluruh komponen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dengan peredaran barang-barang ilegal demi terciptanya Parepare yang aman,” tandasnya.(*)