JAKARTA, BACAPESAn – Pemerintah mengumumkan akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari sebelumnya ditetapkan sebesar 11 persen.
Kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Untuk diketahui, PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli yang masuk dalam ketegori objek Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
BKP merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU HPP.
Sejumlah barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone. Kemudian, pakaian dan barang-barang fashion, kosmetik, tas, sepatu, tanah dan bangunan, serta perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
Selanjutnya, makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan. Lalu, kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk.
Tak hanya barang berwujud, PPN 12 persen akan berlaku juga bagi pulsa telekomunikasi, Netflix, dan Spotify. Sebagai contoh, harga iPhone yang dibeli dari luar negeri dibanderol Rp10.000.000 jika dikenakan PPN 11% akan menjadi Rp11.100.000.
Harga tersebut akan naik menjadi Rp11.200.000 jika PPN 12 persen resmi berlaku. Bahkan harga tersebut akan semakin mahal karena ditambah oleh pajak lainnya. Seperti bea masuk hingga pajak penghasilan. (JP)