JAKARTA, BACAPESAN – Sidang perdana praperadilan Tom Lembong digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (18/11). Kuasa hukum meminta hakim untuk menghadirkan mantan menteri perdagangan itu untuk kesaksian di persidangan.
Kuasa hukum juga bakal membawa beberapa ahli untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tak sesuai aturan. Permohonan menghadirkan Tom itu disampaikan melalui pengacaranya, Ari Yusuf Amir.
“Karena beliau (Tom Lembong, Red) mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan,” katanya.
Ari meyakinkan hakim karena dalam persidangan selanjutnya, pemohon akan menghadirkan saksi dan bukti. Dengan begitu, keterangan dari pemohon prinsipal, dalam hal ini Tom Lembong, sangat dibutuhkan.
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyebut, upaya menghadirkan pemohon prinsipal tanggung jawab pemohon. Hakim meminta kuasa hukum Tom berkoordinasi dengan Kejagung sebagai termohon dalam perkara tersebut.
Sidang praperadilan Tom Lembong berikutnya digelar besok (20/11) dan Kamis (21/11).
Pada sidang pembuktian besok, kuasa hukum akan menyampaikan banyak hal. Di antaranya, surat penunjukan pengacara oleh kejaksaan. Menurut KUHAP, pengacara dipilih sendiri oleh tersangka. Upaya Kejagung itulah yang menurut tim kuasa hukum menyalahi prosedur.