Unhas Non Aktifkan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Diduga Pelecehan Seksual Mahasiswi

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) jatuhkan saksi terhadap salah seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas berinisial FS. Sebab, dia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

”Sanksi kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara melaksanakan tugas Tridarma mulai semester ini, ditambah dua semester depan,” kata Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi.

Farida menegaskan, komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan dengan memberhentikannya selama tiga semester.

”Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah,” ujar Farida Patittingi.

Pelaku yang menjabat Ketua Gugus Penjamin Mutu dan Peningkatan Reputasi pada Fakultas Ilmu Budaya Unhas juga diberhentikan secara tetap. Keputusan itu merupakan wujud nyata dari komitmen universitas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Proses investigasi, kata dia, telah dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait, dan pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam.

”Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas,” ucap Farida Patittingi.

Unhas menegaskan komitmen ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual. (JP)

  • Bagikan