MAMUJU,BACAPESAN — Setelah sempat mangkir dari panggilan Jaksa, akhirnya Hamzah, yang juga Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga-ranga, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan diri ke Kejari Mamuju untuk dilakukan penahan di rumah tahanan (rutan) kelas II B Mamuju.
Hamzah adalah terpidana kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemilihan bupati Mamuju 2024.
Kasi Intel Antonius, mengungkapkan, tersangkan datang sendiri menyerakan diri sekitar pukul sepuluh pagi.
Sebelumnya, Hamzah divonis satu bulan penjara atas kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju 2024.
Hamzah dinyatakan telah terbukti bersalah oleh Hakim Pengendalian Tinggi (PT) Sulbar atas kasus pelanggaran Pilkada Mamuju lewat putusan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju. (Sudirman)