KPK Pastikan Panggil Ulang Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.

JAKARTA, BACAPESAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Anwar Sadad. Pasalnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, pada Selasa (22/10) lalu.

Anwar Sadad sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat pada APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Anwar Sada juga telah menyandang status tersangka, bersama 20 orang lainnya.

“Nanti kita akan panggil pada waktunya ya,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (20/11).

Tessa mengamini, Anwar Sadad bisa dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mengingat dirinya sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan.

“Nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir baik di perkara bersangkutan sendiri, maupun sebagai saksi di sprindik sprindik yang lain,” tegas Tessa.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version