PINRANG, BACAPESAN – Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang dengan agenda Penerimaan Secara Resmi dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam penjelasannya. Pj Bupati Pinrang mengungkapkan bahwa rancangan Perda APBD Tahun 2025 telah diserahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut melalui rapat badan anggaran DPRD.
Dirinya berharap pembahasan ini dapat berjalan lancar sehingga Perda APBD 2025 dapat segera ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kegiatan ini merupakan amanat Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyampaikan Ranperda APBD kepada DPRD melalui rapat paripurna,” jelasnya.
Pj. Bupati Ahmadi Akil juga memaparkan bahwa estimasi pendapatan daerah untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.4 triliun. Neningkat sebesar Rp8.8 miliar lebih dibandingkan tahun 2024.
Sementara itu, estimasi belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.4 triliun lebih. mengalami penurunan sebesar Rp2,9 miliar dibandingkan belanja tahun sebelumnya.
Meski demikian, Pj. Bupati menekankan pentingnya menyusun APBD 2025 dengan prinsip efisiensi dan optimalisasi anggaran untuk mendukung sasaran pembangunan daerah.
“Dengan segala keterbatasan anggaran, kita harus bekerja keras dan memastikan penyusunan APBD ini mengedepankan asas efisiensi, optimalisasi, dan keberlanjutan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pinrang,” tegasnya.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H.Nasrun Paturusi, dan dihadiri oleh para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah kabupaten pinrang A.Calo Kerrang Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat dan pihak terkait lainnya.
Proses pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Pinrang untuk tahun mendatang.(Fathur)