BACAPESAN – Kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama September hingga November, menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam tiga bulan terakhir itu, Polda Kalsel sudah mengungkap 24 kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto dan jajarannya dalam kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11).
Dalam pengungkapan 24 kasus peredaran narkotika itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Total barang bukti yang diamankan 79 kilogram sabu-sabu, 63.847 butir XTC, 5.362,59 gram serbuk XTC, dan 406,40 gram ganja.
Semangat memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalsel itu, disebut Kapolda sudah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika. Mengingat bahaya narkotika, Kapolda dan jajarannya berjanji akan terus bekerja keras mengungkap kasus narkotika.
”Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat,” ucap Winarto.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara diblender. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp 133.596.900.000 jika diperjualbelikan di pasar gelap narkotika.
”Dengan tangkapan ini kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau masyarakat sebesar Rp 2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp 5 juta per bulan,” lanjut Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto.