Sempat Divonis Mati, Terpidana Kasus Narkotika Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

  • Bagikan
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr

JAKARTA, BACAPESAN – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan dipulang ke Filipina. Mary Jane telah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.

Kabar kepulangan Mary Jane itu disampaikan langsung Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dalam akun media sosial Instagram, Rabu (20/11).

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos dalam akun media sosial Instagram.

Macros menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut tidak dieksekusi mati terpidana Mary Jane merupakan kerja sama yang mendalam antara Filipina dengan Indonesia.

Kepulangan Mary Jane ke Filipina setelah sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP) menerima kunjungan dari Kedutaan Besar Filipina untuk membahas status narapidana Mary Jane F. Veloso, pada Senin (11/11). Pasalnya, Mary Jane telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010 karena kasus narkotika. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version