JAKARTA, BACAPESAN – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mengaku tidak pernah didampingi oleh penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, langkah ini ternyata membawanya menjadi tersangka.
“Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai. Maka saya tidak pernah membawa penasihat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi,” kata Tom secara virtual dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Tom menyatakan, seumur hidup tidak penah diperiksa oleh aparat penegak hukum mana pun. Pemeriksaan di Kejagung menjadi yang pertama dijalaninya. “Saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih,” imbuhnya.
Mantan tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu mengatakan, selama pemeriksaan dirinya hanya berusaha menyampaikan fakta yang terjadi. Namun, hal ini justru merugikan dirinya sendiri.
“Baru sekarang saya mengalami betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya. Untuk membantu memastikan bahwa bahasa saya yang teknokratis, dapat dimuat dalam bahasa hukum yang tepat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS. (JP)