Geledah Rumah Direktur, Kejati Kaltim Usut PT Erda Indah Bongkar Kontrak Fiktif Rp 37 Miliar

  • Bagikan
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur geledah rumah salah satu direktur PT Erda Indah atas dugaan korupsi penyalahgunaan kredit Bankaltimtara.

BACAPESAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor PT Erda Indah dan rumah salah satu direkturnya di Kota Bontang. Penggeledahan itu guna membongkar dugaan kontrak fiktif Rp 37 miliar dengan nilai kerugian negara Rp 15 miliar.

”Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah pada Bankaltimtara Cabang Balikpapan pada 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto seperti dilansir dari Antara di Samarinda, Jumat (22/11).

Dugaan korupsi ini bermula dari penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp 15 miliar yang diberikan Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah pada 2020–2021. Kredit tersebut seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun diduga disalahgunakan. Kejati Kaltim menduga ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut

”Kami menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pencairan kredit. Jaminan yang diajukan diduga fiktif,” ujar Toni.

Jaminan yang diajukan PT Erda Indah berupa kontrak kerja sama senilai Rp 37 miliar dengan PT Waskita Karya untuk proyek pembangunan hunian tetap di Sulawesi Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, kontrak kerja sama tersebut diduga palsu.

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam tersebut berjalan lancar. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version